ASN Ketapang Terjerat Korupsi, Farhan: Jadikan Pembelajaran

Kasus dua orang oknum ASN Ketapang yang terjerat kasus korupsi diminta untuk menjadi pembelajaran penting bagi ASN lainnya agar tidak terulang kembali.
Kasus dua orang oknum ASN Ketapang yang terjerat kasus korupsi diminta untuk menjadi pembelajaran penting bagi ASN lainnya agar tidak terulang kembali. Foto: dok berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Kasus dua orang oknum ASN Ketapang yang terjerat kasus korupsi diminta untuk menjadi pembelajaran penting bagi ASN lainnya agar tidak terulang kembali.

Wakil Bupati Ketapang Farhan berharap dengan beberapa kasus dan kasus yang terbaru ini jadi pelajaran bagi seluruh ASN bekerja dengan hati-hati, on the track dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau yang ASN Kesbangpol saya kurang mengetahui persis ya, tapi yang di Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu iya. Siapa pun dia, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Wakil Bupati Ketapang Farhan, Selasa (14/11).

Farhan memastikan, Pemkab Ketapang tidak memiliki kewajiban dalam memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka, apalagi kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana korupsi.

“Ada dua hal yang dapat mendampingi, satu ketika diminta oleh tersangka untuk adanya pendampingan hukum, biasanya dari kantor pengacara, yang kedua jika tidak diminta oleh tersangka, biasanya itu (kuasa hukumnya) tunjuk oleh negara,” terangnya.

Baca Juga:

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Hingga saat ini, Polres Ketapang belum memaparkan detail kasus itu secara rinci termasuk jumlah tersangka yang ditahan.

“Saat ini untuk penyidikan perkara sudah pada tahap penetapan tersangka dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang,” ungkap Tommy melalui keterangannya, Selasa (14/11).

Sumber anggaran BSPS tersebut adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016. Program BSPS adalah program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang sasaran bantuannya adalah rehab rumah masyarakat dengan kategori yang kurang mampu.

“Bentuk bantuan berupa dana yang untuk selanjutnya digunakan untuk penyediaan bahan material rehab rumah,” ujarnya.

Hingga kini pihaknya sedang menyusun berkas perkara untuk kemudian dilakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara.(naf)