Kubu Raya, BerkatnewsTV. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya telah melakukan penertiban terhadap 38 media reklame yang menunggak pajak yang tersebar di empat kecamatan.
Akibatnya, langkah penyegelan pun dlakukan dengan memasang baliho di 38 media reklame itu yang bertuliskan telah melanggar Perbup dan Perda.
Ke-38 media reklame ini berdampak terhadap pemasukan pajak daerah. Bahkan, BPPRD mencatat dari 276 titik hanya 104 yang terpasang reklame.
Sisanya dalam keadaan kosong, sehingga berpotensi merugikan pajak daerah mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
“Ya kami mengimbau agar teman-teman anggota yang juga pemilik bilboard (media reklame) itu dapat segera membayar pajak daerah,” imbau Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Kalbar Zulfidar Zaidar Mochtar ditemui Kamis (25/10).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan menjadi bagian terpenting tidak hanya untuk pemerintah sebagai PAD namun juga pemilik bilboard yang notabene anggota P3I untuk pembangunan daerah di Kubu Raya.
Zulfidar tidak sependapat jika pemilik media reklame itu dikatakan tidak taat pajak. “Banyak hal penyebabnya, bisa jadi lupa atau lainnya. Tapi saya yakin dalam waktu dekat teman-teman akan membayar pajak,” ucapnya.
Zulfidar berharap Pemkab Kubu Raya dapat mengundang P3I ketika ada persoalan yang menyangkut media reklame. Hal itu telah dilakukan di kabupaten/ kota lainnya.
“Dengan bagitu P3I ikut mengefuse atau mengingatkan anggotanya supaya membayar pajak,” ujarnya.
Disebutkan Zulfidar berbagai faktor sehingga banyak media reklame tidak membayar pajak, antara lain tidak ada reklame, media reklame hanya dibangun satu kali namun tidak digunakan lagi, atau lebih jauh tidak ada lagi kemampuan untuk mendapatkan reklame atau iklan.
Hal-hal itu dikarenakan peruntukan awal saat dibangun tidak lagi sesuai untuk saat sekarang. Misalnya, saat dibangun dulu digunakan untuk satu produk yang tepat di kawasan itu namun saat sekarang ternyata tidak bisa lagi lantaran kawasan itu tidak lagi dipandang strategis.
“Maka langkah yang kami lakukan seperti di kabupaten lain adalah regrouping atau merecek ulang lalu kerja sama pemerintah dengan pemilik. Lalu kami di P3I mencari pola diantaranya mencarikan iklan di media reklame yang kosong itu. Sebab jika dibongkar atau tidak dibongkar tetap merugikan dua belah pihak,” jelasnya.(rob)













