Pontianak, BerkatnewsTV. DPRD Kalbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalbar (Kalimantan Barat). Masa kerjanya dideadline selama sebulan.
Jumlah anggota Pansus LKPj Gubernur Kalbar ini sebanyak 15 orang yang berasal dari keterwakilan seluruh fraksi diluar dari unsur pimpinan DPRD Kalbar.
“Sudah kita bentuk setelah Gubernur Kalbar menyampaikan LKPj-nya,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur.
Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menyampaikan LKPj Tahun Anggaran 2022 pada Senin (27/3) dalam rapat paripurna DPRD Kalbar.
Baca Juga:
- Sutarmidji Ungkap Keberhasilan Pembangunan Kalbar Tahun 2022
- Lemhanas Bahas Pembangunan Strategis Kalbar
Disebutkan Prabasa, setelah Pansus LKPj Gubernur Kalbar ini dibentuk maka akan langsung bekerja untuk membahas LKPj Gubernur Kalbar bersama OPD terkait.
“Batas waktu (deadline) Pansus ini hanya satu bulan saja. Selama itu pula Pansus akan membahas dan mengevaluasinya bersama dengan OPD terkait,” tegasnya.
Oleh karenanya sambung Prabasa selama satu bulan ini Pansus sudah harus bisa mendapatkan hasil untuk disampaikan ke DPRD.
“Namun apabila Pansus tidak bisa menyelesaikan tugasnya dalam satu bulan ini maka DPRD tidak bisa menyampaikan pendapatnya ke Gubernur Kalbar. Akan tetapi Perda tetap disahkan hanya tidak ada pendapat atau saran yang disampaikan,” pungkasnya.(rob)