Jakarta, BerkatnewsTV. Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan mulai tanggal 3 – 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/ kota tertentu,” jelas Presiden RI Joko Widodo dalam siaran persnya, Senin (2/8) malam.
Dikatakan Jokowi, pemberlakukan dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
“Hal-hal tekknis selengkapnya dijelaskan oleh Menko dan menteri terkait,” ucapnya.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial.
“Bansos untuk masyarakat PKH, bantuan sosial tunai dan BLT desa bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 juni yang lalu,” tuturnya.
Disebutkan Jokowi, yang telah dilakukan pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19,” ujarnya.
Baca Juga:
- PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus. Berbagai Usaha Diijinkan Buka
- PPKM Mikro Kembali Diperpanjang
Diakui Jokowi, di hari – hari terakhir kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
Menurut Jokowi, kebijakan dalam penanganan Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
“Yang kedua penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Yang ketiga kegiatan tracing, testing, isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” jelasnya.
Disebutkan Jokowi, PPKN level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif tingkat kesembuhan dan persentase BOR.
Kendati sudah mulai ada perbaikan namun tambah Jokowi perkembangan kasus covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
“Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus covid-19,” pungkasnya.(erf/tmB)