loading=

Edi Chow Ditahan di Rutan Mempawah

Edi Chow Ditahan di Rutan Mempawah
Edi Chow Ditahan di Rutan Mempawah. Foto: ilustrasi

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus oli palsu yang menjerat Edi Chow mulai memasuki babak baru. Ia akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah.

Penahanan Edi Chow dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melimpahkannya beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Proses tahap dua ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mempawah tepat pada pukul 14.00 WIB. Pelimpahan ini dilakukan menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P-21) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, Rabu (8/7/2026).

Ia sebutkan penyerahan tahap ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Kasus dugaan oli palsu dengan tersangka Edi Chow telah berjalan setahun lamanya.

Sejak adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.

“Kami telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani proses penahanan lanjutan.

Berdasarkan keputusan pihak Kejari Mempawah, tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.

“Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan.

Penggrebekan di Tiga Gudang

Kasus oli palsu ini bergulir ketika tim gabungan terdiri dari Polda Kalbar, BAIS, Intel Kejati dan Polresta Pontianak melakukan penggrebekan di tiga gudang kawasan pergudangan Xtra Joss Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (20/6/2025).

Dari penggrebekan itu ditemukan ratusan dus berisikan 165 jenis oli pelumas berbagai merek untuk kendaraan roda dua dan empat.

Polda Kalbar kemudian mengambil 45 sampel untuk dilakukan uji lab di Lemigas, Pertamina dan AHM. Selain itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Pertamina, ahli dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan Ditjen PKTN Kemendag.

Edi Chow Bantah

Edi Chow menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan kooperatif.

Namun Mauluddin selaku kuasa hukum Edy Chow menegaskan Edy Chow bukanlah pemilik gudang dan bukan pula pemilik produk oli yang disita melainkan berperan sebagai distributor atau pelaksana pemasaran bukan produsen atau pemalsu.

“Tidak ada aktivitas produksi atau pengoplosan oli di lokasi (gudang). Klien kami juga bukan pemilik barang, melainkan hanya bertindak sebagai distributor,” jelasnya diwawancarai waktu lalu.

Baca Juga:

Mauluddin menegaskan dari hasil pengujian laboratorium terhadap 45 merek pelumas yang disita dari tiga gudang, juga tidak ditemukan bukti pengoplosan maupun pemalsuan, meski 39 dari 45 merek tidak memenuhi standar mutu atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Seluruh barang (produk oli) tersebut ditemukan dalam kondisi tersegel dan merupakan produk distribusi resmi dari luar daerah (Jakarta dan Surabaya), bukan hasil produksi lokal atau ilegal. Kami menilai narasi yang menyebut “oli oplosan” tidak berdasar,” ujarnya.

Edi Chow Ungkap Motif Terselubung

Edi Chow menduga kasus yang mendera dirinya ini lebih cenderung bermotifkan dendam pribadi, persaingan bisnis hingga pemufakatan jahat dari pesaingnya.

Ia menyebutkan dugaan itu semakin menguat adanya rentetan kejadian yang dialami dirinya secara pribadi sejak tahun 2023 lalu sebelum terjadi penggrebekan oleh tim gabungan di tahun 2025.

Bermula dari adanya kasus penggelapan uang penjualan oli yang dipesan oleh Afen dan Ashiang alias Ajung. Saat itu di tahun 2023, Afen dan Ajung secara bertahap memesan sebanyak 724 dus oli dengan berbagai merek dan harga yang nilai totalnya mencapai setengah miliar atau tepatnya Rp496.509.900.

Setelah ditagih beberapa kali hingga tahun 2024, ternyata keduanya menyatakan tidak punya uang. Edi Chow pun terpaksa melaporkan keduanya ke Polresta Pontianak karena melakukan penggelapan dan penipuan.

Seiring perjalanan waktu, Edi Chow tiba-tiba didatangi oleh dua orang oknum yang mengaku dari media massa di Pontianak.

Edi mengungkapkan keduanya meminta agar Afen dan Ashiang dibebaskan dari tuntutan dengan alasan masih memiliki hubungan kerabat. Keduanya mengancam jika tidak dibebaskan maka akan terbit berita negatif di media massa.

“Kami bertemu di Cafe Kluwi. Mereka mengaku masih memiliki ikatan keluarga dengan Affen dan Asiang, dan meminta saya segera mencabut laporan polisi, disertai tekanan dan ancaman akan memviralkan pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Edi menyebutkan dirinya sudah sempat beritikad baik dan menyanggupi pencabutan laporan dengan syarat adanya penggantian separuh kerugian dalam bentuk jaminan sertifikat rumah dan mobil. Namun, karena tidak ada kepastian soal jaminan dan muncul ancaman, Edi lantas memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Saya terpaksa melanjutkan proses hukum karena aset jaminan yang ditawarkan tidak sesuai, bahkan mobil masih status kredit. Selain itu, ada intimidasi dari orang media ini yang mengancam akan memviralkan pemberitaan negatif. Maksudnya, kalau saya tidak ikuti mau mereka, nanti akan ‘diledakkan’. Saya tentu tersinggung, kok dibawa ke mana-mana,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, pada bulan Maret 2025, Afen dan Ashiang divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.

“Nah, setelah vonis tersebut, terjadilah penggerebekan yang melibatkan tim gabungan terhadap gudang distribusi pelumas yang dikaitkan dengan saya,” tambahnya.(tmB/rob)