Sekadau, BerkatnewsTV. Pada tahun 2020 Kabupaten Sekadau mendapat retribusi tanah seluas 10.000 bidang. Namun karena pengurangan, sehingga sampai saat ini menjadi 3147 bidang.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Komarodin menjelaskan diantaranya 804 bidang tanah milik desa Seburuk, Teluk Kebau sebanyak 331, Lembah Beringin 330, Lubuk Tajau 400, Senangak 330, dan Semabi 952, dengan jumlah keseluruhan 3147 bidang tanah, yang tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Yang akan kita sidangkan khusus tanah pertanian karena sumbernya dari tanah masyarakat dan kita diminta Kakanwil untuk menyelesaikannya pada Agustus mendatang,” kata Komarodin saat Sidang kedua Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) retribusi tanah tahun anggaran 2020 di Aula Kantor Bupati Sekadau, Rabu (29/7).
Baca Juga:
Komarodin menyebut, untuk di tahun 2021 di retribusi tanah tidak hanya untuk tanah pertanian masyarakat, tetapi bisa juga tanah perumahan dan lainnya.
Kepala Dinas Perkimtan, Hironimus selaku ketua panitia menuturkan, sidang kedua tersebut untuk membahas lima desa, diantaranya desa Teluk Kebau sebanyak 331, Lembah Beringin 330, Lubuk Tajau 400, Senangak 330, dan Semabi 952, dengan total keseluruhan 2343 bidang tanah.
“2343 bidang tanah ini objek dan subjeknya telah diinventarisasi dan diidentifikasi mulai dari Maret-Juli 2020,” ujar Hironimus.(gun)