Description

109 Pengendara Sanksi Tilang

Satlantas Polres Sekadau saat memeriksa kelengkapan pengendara bermotor.
Satlantas Polres Sekadau saat memeriksa kelengkapan pengendara bermotor. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Sebanyak 109 pelanggar lalu lintas ditindak dalam kurun waktu lima hari di Operasi Patuh Kapuas yang digelar Satlantas Polres Sekadau.

“Jumlah penindakan tilang sejumlah 109 dan teguran sejumlah 314 teguran,” ujar Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Laelan menegaskan, kasus yang dilakukan tindakan penilangan merupakan kasus yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan.

“Seperti tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan handphone, berkendara lebih melebihi jumlah penumpang, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam kondisi mabuk serra muatan dimensi (dimensi tonase dan dimensi panjang atau tinggi),” jelasnya.

Baca Juga:

Laelan juga menyebut, pihaknya juga membuat media cetak 19, media elektronik 25, media sosial 120, spanduk 6, leaflet 370, stiker 350 selama lima hari dibagikan ke masyarakat.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas,” kata Laelan Sukur.

Kegiatan operasi patuh 2020 ini juga dikaitkan dengan adaptasi kebiasaan baru, yang menjadi  penekanan yaitu pendisiplinan masyarakat dengan cara menggunakan masker. Tidak hanya itu, pengendara roda dua empat atau lebih baik itu pengendara maupun penumpang wajib menggunakan masker. 

“Bagi pengendara yang melanggar kami hanya memberi teguran karena hal ini tidak masuk didalam perda tindakan wajib masker. Tetapi kita tetap menghimbau tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(gun)