Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam rangka penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, para pelaku industri di Pontianak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala DKUMP Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, penyesuaian penerapan perizinan bagi pelaku industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut menuntut pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, untuk tertib administrasi serta memiliki legalitas usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi,” ujarnya saat Bimtek Penerapan KBLI 2025 Kategori C/Industri dan Pendaftaran SIINas, Rabu (14/10/2026).
Ibrahim menegaskan, legalitas usaha tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai dapat membantu pelaku usaha mengakses pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Baca Juga:
- UMKM Pontianak yang Dapat Penghapusan Utang Kredit Macet Didata
- Bersinergi Tarik Investasi ke Pontianak
Tertib Administrasi
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak Yuni Cahyadi menjelaskan, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas pelaku industri juga memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha.
Data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memahami kebutuhan pelaku industri dan menyalurkan dukungan secara lebih tepat.
“Pemantauan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga pemerintah provinsi dan Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, perkembangan pelaku industri di Kota Pontianak dapat terpantau hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perizinan. Sejumlah usaha yang produknya berkaitan langsung dengan penggunaan masyarakat, seperti kosmetik dan produk tertentu yang memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan, memiliki persyaratan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.(tmB)













