loading=

GTRA Dituntut Selesaikan Konflik Agraria di Kalbar

GTRA Dituntut Selesaikan Konflik Agraria di Kalbar
Penyerahan sertipikat HPL tanah ulayat saat rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat pada Senin (12/10/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat dituntut untuk dapat menyelesaikan berbagai konflik agraria di Kalimantan Barat.

Sebab menurut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan bagi masyarakat Kalimantan Barat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan serta bagian dari jati diri, termasuk bagi masyarakat adat.

“Oleh karena itu, reforma agraria harus dilaksanakan secara cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Norsan saat Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 pada Senin (12/11/2026).

​”Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tambah Norsan.

Baca Juga:

Norsan menilai forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2026, menuntaskan target yang belum selesai, serta merumuskan langkah strategis yang terukur untuk tahun 2027.
​
​Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Barat, Norsan menyampaikan lima poin penting kepada seluruh unsur GTRA Kabupaten/Kota seperti ​pahami regulasi, perkuat Peran GTRA Kabupaten/Kota, pastikan manfaat ekonom, kemudian satukan dan perbarui data pertanahan, serta menyusun rencana aksi 2027 yang terukur.

“Jadi perlu dipahami bapak-ibu sekalian bahwa setidaknya seluruh unsur GTRA diminta mempelajari perkembangan kebijakan reforma agraria agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai aturan baik dari menyiapkan lokasi dan subjek secara cermat, kemudian perangkat daerah harus bersinergi mendampingi usaha peningkatan keterampilan,” ujarnya.

Selain itu tammbah Norsan yang lebih penting ialah data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) harus diperbarui dan diverifikasi secara berkala sebagai dasar pengambilan keputusan, dan bahkan setiap program harus memiliki target, lokasi, penanggung jawab, jadwal, dan indikator keberhasilan yang jelas serta dipantau secara berkala.
​
“Saya berharap, kolaborasi terbuka dan validasi data yang akurat dinilai sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih klaim maupun sengketa pertanahan,” tambahnya.(tmB)