loading=

Ini Dampak Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital

Ini Dampak Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital
Ini Dampak Perpres Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Foto: ilustrasi

Jakarta, BerkatnewsTV. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyorot Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menekankan bahwa peraturan ini berikut dengan peraturan-peraturan turunannya, harus menjaga keberlanjutan pelaku industri dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

“Peraturan ini akan berdampak luas tidak hanya terhadap mitra dan platform digital, tetapi juga bagi konsumen, UMKM, dan pelaku ekonomi lainnya,” ujar Agung dalam keterangan persnya yang diterim, Kamis (8/10/2026).

Modantara merupakan asosiasi payung pelaku industri mobilitas dan layanan pengantaran berbasis permintaan (on-demand delivery services/ODDS).

Ia mengingatkan prinsip kehati-hatian dan dialog terbuka dalam menyusun Perpres No. 27 Tahun 2026 dan peraturan turunannya terutama terkait pengaturan biaya pengantaran barang dan makanan, yang akan menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Pemerintah perlu memahami dua hal, pertama bahwa model bisnis platform berbeda-beda, sehingga tidak bisa menerapkan pendekatan one-size-fits-all. Kedua bahwa ada berbagai perusahaan platform digital memiliki skala bisnis yang berbeda, dan ada beberapa perusahaan yang menggantungkan bisnisnya hanya pada layanan pengantaran barang dan penumpang saja,” jelasnya.

Baca Juga:

Agung mendorong agar pemerintah hanya mengatur standar keamanan dan pelayanan serta perlindungan / safeguarding bagi mitra saja, dan tidak masuk ke wilayah tarif, komisi, dan lain sebagainya yang berdampak langsung terhadap operasional bisnis.

Agung menyoroti dampak overregulasi bagi pelaku ekonomi lainnya di luar hubungan kemitraan, terutama konsumen dan pelaku UMKM.

“Platform digital memfasilitasi lebih dari 15 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengaturan berlebihan akan berdampak langsung terhadap kemampuan platform digital untuk memfasilitasi UMKM tersebut, sehingga ada risiko-risiko seperti de-listing, layanan-layanan promo atau benefit lainnya bagi konsumen, dan inovasi bisnis secara keseluruhan”.

Agung mengingatkan bahwa dampak overregulasi bersifat distribusional, dan dampak terbesarnya justru paling dirasakan pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi terutama kepada lembaga pemberdayaan konsumen dan asosiasi UMKM lainnya.

Modantara juga selalu terbuka untuk dialog dan koordinasi dengan pemerintah terkait implementasi Perpres 27/2026 dan aturan turunannya. Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR RI baru saja menyampaikan ke publik mengenai pengesahan Perpres No. 27 Tahun 2026.

“Berdasarkan informasi publik yang kami terima dari siaran pers Pemerintah dan DPR RI, peraturan ini akan terindikasi akan mengatur mengenai, antara lain, reklasifikasi status Ojek Online (Ojol) sebagai pelaku UMKM, layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan berbasis on-demand,” ungkapnya.

Selain itu, DPR RI juga telah mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, dan sedang dalam proses pembahasan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR), keduanya mengatur mengenai transportasi online, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan overregulasi.(tmB)