loading=

Kejati Kalbar Hanya Proses Tiga Perkara Karhutla

Kejati Kalbar Hanya Proses Tiga Perkara Karhutla
Hingga sampai hari ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memproses tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Hingga sampai hari ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memproses tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

Dari tiga perkara itu pun masih baru bersifat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum pada tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

“Iya baru masih SPDP,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Jumat (4/9/2026).

Wayan sebutkan tiga perkara yang akan ditangani pihak kejaksaan antara lain satu perkara ditangani Kejaksaan Tinggi Kalbar, satu perkara ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah dan satu perkara ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang.

Baca Juga:

“Kita masih menunggu proses penyidikan dari penyidik selesai,” jelasnya.

Sementara dari Polda Kalbar telah merilis hingga pembaruan data per 1–2 September 2026, tercatat sudah 63 kasus karhutla yang ditangani.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menyebutkan dari 63 kasus, 31 orang diantaranya sebagai terlapor dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas areal terbakar mencapai 720,95 hektare.

“Dari total kasus tersebut, 42 kasus dalam penyelidikan, 12 kasus dalam penyidikan dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Ia tegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.(rob)