Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya menegaskan telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Namun, penetapan tersangka masih menunggu pemenuhan alat bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, aparat kepolisian mencatat terdapat enam lokasi Karhutla yang telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan perkembangan penanganan kasus masih dalam tahap pendalaman, termasuk penguatan alat bukti terhadap para terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita kantongi, hanya saja perlu waktu khusus untuk disampaikan lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga:
- Enam Lokasi Karhutla Disegel, Lima Tahun Dilarang Dikelola
- Polisi Segel 9 Titik Lahan Karhutla. Pemilik Terancam 5 Tahun Penjara
Ia menegaskan, meskipun identitas para terduga pelaku telah diketahui, proses hukum dalam kasus Karhutla tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Hal ini karena tindak pidana Karhutla masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang membutuhkan kajian komprehensif.
Menurutnya, penyidik masih harus berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
“Yang pastinya tidak semudah perkara tindak pidana umum,” tegasnya.
Polres Kubu Raya memastikan akan menindak tegas pelaku Karhutla sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak luas kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim rawan kebakaran. (dian)













