loading=

Tiga Tersangka Karhutla Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Karhutla Resmi Ditahan
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia saat konfrensi pers, Senin (31/8/2026) bersama Bupati Kubu Raya Sujiwo terkait karhutla. Tiga orang telah ditetapkan tersangka. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga tersangka dengan aduan pidana Karhutla diungkap Polres Kubu Raya, tiga tersangka ini berinisial DB lokasi tempat perkara Rasau Jaya, kemudian R lokasi tempat perkara Parit Seruat Desa Arang Limbung terakhir inisial PD lokasi perkara Teluk Bakung Sungai Ambawang.

Masing-masing tersangka diduga telah membakar lahan diatas dua hektare lahan gambut.

Dalam kronologis dugaan kasus DB di tanggal 27 Juni 2026 terlapor berinisiatif melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara membakar daun kering yang berada di pinggiran jalan masuk tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Korek Api Wama Biru Merk Fortis.

“Adapun tujuaan terlapor melakukan pembakaran lahan tersebut dikarenakan terlapor kasian melihat Saudara Juhri dikarenakan menebas terlalu lama, pada saat terjadinya kebakaran lahan tersebut terlapor sudah berupaya untuk melakukan pemadaman namun terlapor tidak sanggup,” Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia saat konfrensi pers, Senin (31/8/2026).

Yang pada akhirnya kebakaran lahan tersebut mengakibatkan terbakar seluas + 1 Hektar, selanjutnya datangnya beberapa tim instansi yang membantu pemadaman di lahan yang terbakar tersebut.

Sedangkan perkara R dalam kronologisnya di tanggal 19 Juli 2026 masih ada terdapat asap di bekas pembakaran R yang mana R ada meminjam pompa air dan selang kepada saudara Yudi.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB saksi sdra. EKO ada melihat kepulan asap diarah belakang rumah R dan saksi saudara Eko langsung mendatangi lokasi asap melihat sudah ada R yang sedang berupaya memadamkan api dengan menggunakan pelepah pisang dengan cara di pukul-pukul ke tanah.

Baca Juga:

Dan R meminjam kembali pompa air kepada saksi Yudi selanjutnya saksi Eko saksi saudara Yudi dan R berupaya melakukan pemadaman namun tidak dapat dipadamkan. Kemudian saksi Yudi menghubungi pihak pemadam kebakaran untuk meminta bantuan melakukan pemadaman, dan api tersebut tidak berhasil dilakukan pemadaman sehingga mengakibatkan kebakaran tersebut meluas kurang lebih 20 Ha.

“Adapun kasus insial PD alias PL membakar lima batang pohon sawit yang sudah kering dengan maksud pohon sawit tidak produktif dapat menghasilkan buah yang baik. Tetapi usai membakar PD meninggalkan lokasi tersebut,” jelasnya.

Pada tanggal 4 Agustus 2026 Dedi anak menantu PD menyampaikan kalau ada api dikebun PD, dan pada tanggal 10 Agustus 2026 PD pulang dari kampung halamannya dan melihat kurang lebih 4 Ha dan dilahan tersebut ada tanam tumbuh sawit produktif.

Ia mengimbau warga Kubu Raya agar tidak melakukan bakar lahan dengan sengaja apalagi ada keuntungan pribadi di kejadian Karhutla itu.

“Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran ataupun membuka lahan dengan cara dibakar,” imbaunya.

Sementara Bupati Kubu Raya Sujiwo mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Kubu Raya. Menurutnya kriminalitas yang ada di Kubu Raya harus ditekan oleh pihak Kepolisian.

“Jadi di Konfrensi Press ini ada sejumlah kasus yang sudah diungkap, apalagi ini sudah kurang lebih beliau memimpin Alhamdulillah beberapa kasus narkoba sudah diungkap,” terangnya.(dian)