Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang Wanita berinisial RM dilaporkan ke Polresta Pontianak lantaran telah melakukan penggelapan dan penipuan bermotifkan arisan bodong. Diperkirakan jumlah korbannya mencapai 70 orang.
Pelaku sebelumnya mempunyai usaha catering, namun gagal dikarenakan banyak utang sehingga mencoba usaha lain dengan mmebuka arisan bodong. Korban pun tergiur dengan keuntungan besar yang dijanjikan dalam Waktu singkat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban ke Polresta Pontianak. Salah satu korban disebut mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta.
“Kasus bermula pada 7 Juni 2026. Korban melihat unggahan RM melalui akun Instagram “DAPUREMBAAH” yang menawarkan akun arisan dengan harga tertentu serta menjanjikan keuntungan dalam waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.
Pada transaksi pertama, korban membeli akun arisan senilai Rp7,4 juta. RM kemudian menjanjikan pembayaran sebesar Rp11 juta pada 28 Juli 2026. Setelah jatuh tempo, korban benar menerima uang sesuai yang dijanjikan.
Pembayaran tersebut membuat korban semakin percaya dan kembali membeli akun arisan yang ditawarkan.
Baca Juga:
- Investor Bodong Asal Pakistan Dideportasi dari Kalbar
- TPAKD Capai Target. Bahasan Ingatkan Waspada Investasi Bodong
“Transaksi berikutnya dilakukan beberapa kali, yakni Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, Rp17,15 juta pada 26 Agustus, Rp36 juta pada 29 Agustus, serta Rp5,15 juta pada 31 Agustus 2026,” bebernya.
Namun, setelah memasuki waktu yang dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Dalam penyelidikan, polisi menyebut korban dalam perkara ini tidak hanya satu orang.
Berawal dari Usaha Catering
Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan RM karena faktor ekonomi. RM diduga mengalami permasalahan dalam usaha catering yang dijalankannya sehingga membutuhkan dana untuk menutupi kerugian usaha.
RM, perempuan kelahiran Sanggau, 5 November 1992, diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di wilayah Pontianak Barat.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening koran Bank BNI Taplus Muda dan satu unit handphone Samsung A03 warna hitam,” tambah Tri.
Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini penyidik Polresta Pontianak masih melakukan pemberkasan perkara sebelum melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak wajar. Pastikan legalitas, mekanisme dan pihak yang menawarkan sebelum menyerahkan uang,” tegas Tri Purwanto.(rob)













