loading=

Permudah Kredit Rumah MBR Tanpa SLIK Untuk Tunggakan Kecil

Permudah Kredit Rumah MBR Tanpa SLIK Untuk Tunggakan Kecil
Wakil Bupatii kub Raya Sukiryanto menandatangani Harmonisasi Regulasi SLIK OJK bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan REI bagi MBR, Kamis (30/4/2026). Foto: ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya membuka akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak melalui program pembangunan 3 juta rumah yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni memberikan kemudahan akses kredit perumahan melalui kebijakan relaksasi, di mana masyarakat tetap dapat mengajukan kredit ke perbankan tanpa terkendala catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan dengan catatan tunggakan pinjaman di bawah Rp1 juta.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh mendukung program nasional tersebut, termasuk dalam hal percepatan proses administrasi.

“Ini bagian dari dukungan kita terhadap program 3 juta rumah. Kalau syarat lengkap, satu minggu bisa kita selesaikan,” ujarnya usai Harmonisasi Regulasi SLIK OJK bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan REI bagi MBR, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab tidak akan mempersulit proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama pengajuan telah memenuhi ketentuan. Bahkan, Kubu Raya disebut menjadi salah satu daerah dengan percepatan layanan PBG terbaik secara nasional.

Menurutnya, percepatan layanan tersebut menjadi kunci penting agar pembangunan rumah bagi MBR tidak terhambat oleh proses administrasi di daerah.

Disamping itu, Pemkab Kubu Raya juga mengingatkan para pengembang agar tetap mematuhi ketentuan harga rumah subsidi. Hal ini penting untuk memastikan program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:

“Jangan sampai harga dimainkan. Harga Rp 182 Juta dijual Rp 800 Juta lebih tidak boleh,” tegas Sukiryanto.

Dukungan juga datang dari pihak OJK Kalimantan Barat. Kepala OJK Kalbar, Rochma Hidayati, menyebut kebijakan relaksasi kredit menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala riwayat pinjaman kecil.

Ia menjelaskan, pinjaman di bawah Rp1 juta kini tidak lagi tercatat dalam SLIK, serta proses pembaruan data dipercepat menjadi hanya tiga hari.

“Kebijakan ini untuk membuka peluang masyarakat agar bisa mengakses kredit perumahan,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, OJK, perbankan, dan pengembang dalam menyukseskan program tersebut.

Menurutnya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tidak boleh ada lagi hambatan bagi MBR untuk mendapatkan akses kredit perumahan.

“Karena tujuan Pak Presiden ini mulia. Ini program untuk rakyat kecil. Semua pihak harus fokus dan memperjuangkan agar masyarakat kecil ini benar-benar mendapatkan rumah yang layak,” ujarnya.

Program pembangunan 3 juta rumah diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi kebutuhan hunian masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. (dian)