Kubu Raya, BerkatnewsTV. Forkompinda Kubu Raya menetapkan enam titik lokasi dibawah pengawasan dan penyelidikan akibat terjadi karhutla.
Keenam titik lokasi lahan itu pun disegel dan dipasang plang. Bahkan dilarang untuk dikelola selama lima tahun sebagai bentuk sanksi yang diterapkan kepada pemilik.
“Nantinya kita lakukan penyelidikan terkait adanya kebakaran di lahan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, Rabu (3/3).
Baca Juga:
- Polda Kalbar Amankan Warga Serdam Bakar Lahan di Pontianak
- Karhutla Hanguskan Ruangan di SMKN 1 Sui Raya
Lahan – lahan tersebut ia sebutkan berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Sui Raya, Sui Ambawang, Rasau Jaya dan Kubu
“Untuk memastikan apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau kejadian alam, kami dibantu Forkopimda akan lakukan penyelidikian. Apabila nantinya ditemukan tindak pidana tentang lingkungan hidup kita akan lakukan pemanggilan kepada pemilik lahan,” pungkasnya.(tmB)













