Sanggau, BerkatnewsTV. Genderang perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) telah dibunyikan oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot. Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau tersebut telah melarang keras aktivitas PETI diseluruh seantero Sanggau.
Perang terhadap PETI ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 tentang Larangan PETI. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025 tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Sanggau dilarang baik dilakukan secara individu maupun kelompok, dan pemanfaatan bahan tambang emas tanpa izin, termasuk penjualan dan pengangkutan hasil tambang emas juga dilarang.
Berdasarkan surat tersebut, diminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan mendukung penegakan hukum terhadap PETI dan melaporkan setiap kegiatan PETI yang diketahuinya kepada pihak berwenang.
Baca Juga:
- Susana Minta Aktivitas PETI di Sanggau Harus Dihentikan
- Warga Diingatkan Hati-hati Bahaya Merkuri PETI
“Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder untuk memahami dan mendukung penegakan hukum terhadap PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sanggau,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan surat tersebut, selain Bupati dan Wakil Bupati, ada beberapa Dinas/Instansi yang menerima surat edaran tersebut. Yakni Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, Dandim 1204 Sanggau, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Sanggau dan Camat Se-Kabupaten Sanggau.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menegaskan bahwa Pemerintah daerah secara tegas melarang aktivitas PETI di Kabupaten Sanggau.
“Dalam surat tersebut sudah jelas bahwa tidak boleh ada aktivitas PETI di Sanggau. Pemerintah daerah saat ini sedang merumuskan IPR dan WPR, mohon bersabar,” pungkasnya.(pek)