Pontianak, BerkatnewsTV. Seluruh usaha coffee shop, warung kopi atau restoran tidak dikenai PPn 12 persen melainkan hanya dikenakan pajak daerah yang disebut Pajak Pembangunan Daerah.
Besaran tarif Pajak Pembangunan Daerah ini ditentukan oleh masing-masing daerah sehingga nilainya tidak sama sebab menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepastian itu disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.
Baca Juga:
“Jadi, kalau kita makan di restoran itu kenanya pajak pembangunan, tarifnya tergantung daerah masing-masing. Rata-rata mungkin selama ini 10 persen, ada yang 11 persen,” ungkapnya diwawancarai Jumat (17/1).
“Hanya kadang-kadang di dalam struknya mereka suka mengatakan PPN padahal sebenarnya bukan PPN dalam artian Pajak Pertambahan Nilai, yang betul adalah Pajak Pembangunan Daerah harusnya,” tegasnya.
Inge menjelaskan, warga yang mengira dikenakannya PPN 12 persen saat jajan di coffee shop dan makan di restoran itu disebabkan samanya besaran tarif PPN dan Pajak Pembangunan Daerah. Ditambah lagi pelaku usaha yang biasanya menuliskan PPN distruk pembayaran konsumennya.
“Karena tarifnya sama, maka ada orang yang mengartikan bahwa Pajak Pembangunan Daerah ini sebagai PPN. Padahal itu dua pajak yang berbeda, satu pusat, satu daerah. Hanya kebetulan tarifnya sama jadi orang bingung,” jelasnya.(ebm)