Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan berhasil mengungkapkan pengiriman ganja 1,5 kg dari Medan ke Pontianak.
Seorang pelaku berinisial DS alias Inyong ditangkap pada Selasa (8/10) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya di depan Barbershop 805.
Kronologi kejadian bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, menerima informasi terkait pengiriman paket narkotika jenis ganja melalui jasa Pos Indonesia.
Petugas pun segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Indonesia untuk melakukan kontrol pengiriman (control delivery) terhadap paket yang dicurigai.
Setelah paket tersebut sampai di Barbershop 805 di Jalan Dr. Sutomo, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DS alias Inyong.
Baca Juga:
- Hari Kedua Puasa, Warga Kalbar Selundupkan 9,19 Kg Ganja dari Medan
- 9,152 Kg Ganja dari Medan Dimusnahkan. Pelaku Pengedar Ganja Terbesar di Kalbar
Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, DS kedapatan membawa satu paket besar yang diduga berisi ganja seberat 1,5 kg atau sekitar 1,595 gram.
Saat diperiksa, DS mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada temannya yang bernama WP alias Pace, yang saat ini masih dalam pencarian.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, AKP. Batman Pandia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.595 gram.
“Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap penerima paket dan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Ia tegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(ebm)













