Pontianak, BerkatnewsTV. Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat menuntut Pemprov Kalbar dapat menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang sampai hari ini kerap menjadi konflik di masyarakat.
Tuntutan itu disampaikan saat melakukan aksi demo pada Kamis (24/9/2026) di Kantor Gubernur Kalbar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-66.
“Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” kata salah satu perwakilan SPI dalam orasinya.
Menurutnya, berbagai persoalan yang masih dihadapi petani dan masyarakat adat di Kalimantan Barat antara lain terkait konflik pertanahan, persoalan lahan masyarakat, dugaan perampasan lahan serta kekhawatiran terhadap kriminalisasi petani.
SPI Kalbar juga menyampaikan sejumlah persoalan agraria di Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu untuk mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, SPI Kalbar mendorong penyelesaian konflik lahan, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pelibatan SPI dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penyusunan regulasi terkait reforma agraria serta penanganan persoalan lingkungan dan karhutla yang berkaitan dengan lahan perusahaan.
Baca Juga:
- JNIB Minta Pemerintah Lindungi dan Jamin Kemakmuran Hak Petani
- Walhi Desak Kapolri Usut Penembakan Petani Sawit
Kolaborasi Selesaikan Masalah Agraria
Sementara itu Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan mengatakan penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah kabupaten dan kota, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Pemerintah Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus duduk bersama, turun ke lapangan dan melihat persoalan berdasarkan data serta kondisi yang sebenarnya. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Krisantus juga menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kalimantan Barat. Ia menyebut, regulasi mengenai masyarakat adat perlu memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Perda masyarakat adat itu untuk seluruh suku yang ada di Provinsi Kalbar. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat,” tegasnya.
Menurut Krisantus, regulasi tersebut perlu didorong melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Ini merupakan sebuah perda yang menurut saya harus segera diinisiasi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda tentang Masyarakat Adat di Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.(rob)













