Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 9,152 kilogram narkotika jenis ganja dimusnahkan. Barang haram ini diungkap oleh tim gabungan Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai pada Jumat (24/3) lalu.
Alhasil, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial berinisial IB (28) warga Kecamatan Sui Ambawang di Jalan Parit Masigi 1 Kecamatan Sui Ambawang Kubu Raya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.
Petugas pun melakukan pengembangan, dan dihari yang sama mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan.
Baca Juga:
- Hari Kedua Puasa, Warga Kalbar Selundupkan 9,19 Kg Ganja dari Medan
- Dua Pria Bawa 151,87 Gram Sabu Ditangkap
“Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 Kilogram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo saat pemusnahan, Kamis (13/4).
Ia sebutkan kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat. Bahkan, keduanya merupakan pengedar ganja di Kalbar, dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
“Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri,” ujarnya.(tmB)