Munaslub Kadin Indonesia, Saling Tuding Kubu Arsyad Rasid vs Anadya Bakri

Munaslub Kadin Indonesia, Saling Tuding Kubu Arsyad Rasid vs Anadya Bakri
Munaslub Kadin Indonesia yang digelar pada Sabtu (14/9) telah menetapkan secara aklamasi Anaknya Bakri sebagai Ketua Terpilih menggantikan Arsyad Rasyid. Namun, munaslub Kadin menimbulkan pro kontra di kalangan pengurus yang saling tuding dari dua kubu. Foto: tmb

Jakarta, BerkatnewsTV. Munculnya Munaslub Kadin Indonesia yang digelar pada Sabtu (25/9) menimbulkan pro kontra dua kubu di internal kepengurusan yang berujung saling tuding.

Kubu Arsjad Rasjid menuding Munaslub Kadin tersebut ilegal karena dinilai telah melanggar AD/ ART. Namun dilain pihak kubu Anadya Bakri menyatakan munaslub Kadin sah berdasarkan AD/ ART.

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Terkhusus sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia dalam keterangan persnya, Minggu (15/9).

Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.

Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026. Hal itu berdasarkan pada keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegasnya.

Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya. Dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan. Baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum, ” jelasnya.

Sementara itu dari kubu Anadya Bakri mengklaim Munaslub telah dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

“Jadi, secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi terpilih Pak Anin,” kata Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo.

Bamsoet biasa ia disapa menyebutkan alasan pergantian Arsjad karena daerah membutuhkan ketua baru. Hal ini wajar saja seperti yang disyaratkan dalam AD/ART.

“Oleh karenanya penggantian ketua umum bisa dilakukan tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang sedang menjabat, ” terangnya. (tmB)