loading=

Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengingatkan Pemilih diingatkan dilarang untuk membawa handphone saat mencoblos di bilik suara.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengingatkan Pemilih diingatkan dilarang untuk membawa handphone saat mencoblos di bilik suara.

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemilih dilarang bawa handphone saat mencoblos di bilik suara ketika datang ke TPS saat Pemilu nanti.

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan larangan ini telah diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023.

“Di pasal tersebut telah menegaskan agar petugas KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” jelas Budi, Jumat (2/2).

Baca Juga:

Bahkan tambah Budi, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

“Larangan pemilih dilarang bawa handphone ini dipertegas lagi di dalam Peraturan KPU Nomor 66 tahun 2024. Jadi, nantinnya handphone para pemilih dapat dititipkan ke petugas KPPS,” sebutnya.

Larangan ini dijelaskan Budi dalam rangka untuk mencegah terjadinya politik uang atau money politic.

“Kita berharap Pemilu 2024 kali ini dapat berlangsung secara luber dan jurdil. Tidak ada hal-hal yang dapat merusak demokrasi,” ucapnya.(rob)