DPT Kalbar 3,9 Juta Pemilih

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalbar yang mempunyai hak suara di Pemilu 2024 sebanyak 3,9 juta pemilih tepatnya 3.958.561 pemilih yang telah ditetapkan KPU Kalbar dalam rapat pleno terbuka, Selasa (27/6)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalbar yang mempunyai hak suara di Pemilu 2024 sebanyak 3,9 juta pemilih tepatnya 3.958.561 pemilih yang telah ditetapkan KPU Kalbar dalam rapat pleno terbuka, Selasa (27/6).

Pontianak, BerkatnewsTV. Daftar Pemilih Tetap Kalbar yang mempunyai hak suara di Pemilu 2024 sebanyak 3,9 juta pemilih tepatnya 3.958.561 pemilih.

Penetapan itu disahkan oleh KPU Kalbar dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalbar, Selasa (27/6).

“Rekapitulasi DPT Kalbar ini berdasarkan hasil pleno dari KPU kabupaten/ kota di Kalbar yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 – 22 Juni 2023,” kata Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi.

Dari jumlah itu terdiri dari laki – laki 2.017.565 pemilih dan perempuan 1.940.996 pemilih. Dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17.262 TPS tersebar di 14 kabupaten/kota, 174 kecamatan serta 2.145 kelurahan/desa.

“Gambaran DPT ini kami mampu mengakomodir seluruh pemilih sejak 20 bulan lalu tahapan dimulai ketika data agregat kependudukan disampaikan ke KPU,” jelas Budi.

Baca Juga:

Sempat terjadi interupsi dari partai politik dan Bawaslu Kalbar terkait DPT Kalbar yang disahkan tersebut lantaran dinilai masih belum valid dan akurat dikarenakan masih banyaknya permasalahan.

Namun berbagai permasalahan yang disampaikan itu dimasukan KPU Kalbar dalam berita acara.

“Pada prinsipnya kami tetap memfasilitasi. Namun tidak serta merta pernyataan dan analis menggaambarkan sesuatu yang faktual di lapangan karena problem dan catatan masalah berbeda di setiap wilayah,” terang Budi.

Ia mencontohkan kegandaaan data, meninggal, TNI/ Polri yang pensiun atau sebaliknya ada yang bekerja sebagai TNI/Polri.

“Dinamika dan model permasalahan tetap pasti akan terjadi di semua wilayah akan tetapi kuantitas masalah apa yang ada di setiap wilayah berbeda. Itu prinsip umumnya,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Reza menegaskan bahwa jika KPU Kalbar tidak bisa menindak lanjuti temuan Bawaslu maka akan menjadi pelanggaran administrasi.

“Maka harus pleno ulang. Misalnya dipaksakan diplenokan tapi kita akan menjadikan temuan ini pelanggaran administrasi sehingga akan bersidang di Bawaslu RI,” tegasnya.(rob)