Sanggau, BerkatnewsTV. Terhitung mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memperketat pembelian gas LPG subsidi 3 Kg. Masyarakat yang ingin membeli wajib terdaftar dalam sistem website Subsidi tepat LPG.
Hal ini dilakukan pemerintah agar subsidi tepat sasaran, tidak lagi digunakan oleh dengan kategori mampu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Nurtiati menyampaikan, saat ini seluruh pangkalan sedang dan telah dibekali Pertamina untuk mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk pengoperasian LPG tertentu.
“Sebenarnya dari dulu titik akhir pendistribusian LPG 3 Kg atau subsidi hanya di pangkalan dan tidak dijual bebas. Penjualan dikios itu tidak resmi. Pemerintah juga tidak bisa melakukan kontrol/kendali jika LPG tertentu ini dijual eceran di kios-kios,” ungkapnya, Senin (23/10).
Baca Juga:
Nurtiati menyebut, ada banyak kebijakan yang diatur dengan tujuan agar kondisi lebih baik, dan agar subsidi benar-benar menyasar pada yang tepat sasaran. Akan tetap tidak bisa dipungkiri bahwa ada banyak kelemahan dalam menerapkan hal tersebut.
“Salah satu kelemahannya adalah masih belum terpenuhinya keberadaan pangkalan untuk semua Desa di Kabupaten Sanggau,” terangnya.
Disinggung terkait keberadaan kios-kios yang menjual LPG 3 Kg, Nurtiati menjekaskan bahwa kontrol pihaknya hanya sampai ditingkat pangkalan.
“Jadi warga diharapkan segera mendaftar ya ke pangkalan terdekat. Nantinya data akan dicocokkan dengan database masyarakat yang berhak untuk menggunakan gas LPG 3 Kg. Meskipun nanti belum terdaftar pada database P3KE Desil 1-7, Warga diminta tetap mendaftar dipangkalan dengan NIK/KK,” pungkasnya. (pek)