ASN Terlibat Politik di Pemilu Bakal Dipidana Hingga Dipecat

Menjelang Pemilu 2024, seluruh ASN di Sanggau diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bagi yang ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari pidana hingga pemecatan. Foto: pek
Menjelang Pemilu 2024, seluruh ASN di Sanggau diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bagi yang ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai dari pidana hingga pemecatan. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Menjelang Pemilu 2024, seluruh ASN di Sanggau diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Bagi yang ketahuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka mengancam bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di Pemilu 2024 mendatang.

“Tiga bulan yang lalu saya sudah menggelar apel bersama KPU, Bawaslu, di depan para ASN saya selaku ketua Korpri sekaligus ASN tertinggi di Pemkab Sanggau sudah mewarning dan mengingatkan bahwa ASN itu harus netral mengikuti peraturan perundang-unfangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:

Kukuh mengingatkan, bagi ASN yang melanggar aturan netralitas bersiap-siap menerima resikonya.

“Bagi yang melanggar itu siap-siap menerima resikonya sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Resiko yang ditanggung oleh ASN apabila terbukti bersalah yang paling berat dikatakan Kukuh adalah pidana hingga pemecatan.

“Kalau sudah ada bukti-buktinya dan nanti dari hasil mekanisme pengawasan Bawaslu tetbukti tentu kita akan proses TPTGR nantinya. Yang jelas sanksinya ada tiga pilihan tergantung berat dan endaknya, yang paling berat ya pidana. Kalau sudah pidana dan inkrah putusannya kan larinya pemecatan. Kalau instruksi pusat kemarin resikonya bisa langsung pemecatan,” tegasnya.(pek)