Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang pengedar nakorba di Kecamatan Manis Mata berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Keduanya yakni WA (40) warga Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata dan L (52) warga Desa Air Upas Kecamatan Air Upas ditangkap di tempat berbeda.
Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman mengatakan penangkapan bermula saat anggota mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya.
Namun ternyata WA tidak ada di rumah dan sedang berada di sebuah warung di wilayah perbatasan Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas. Petugas langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku WA
“Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto,” jelasnya, Rabu (1/2).
Baca Juga:
- Kasus Narkotika Dominasi di Ketapang
- Polisi Bekuk Remaja Transaksi Narkoba di Ruang Karaoke
Pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
“Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan kepada pelaku L. Di sini kami mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang kami duga sabu dengan berat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto,” terangnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(naf)