Landak, BerkatnewsTV. Satres Narkoba Polres Landak berhasil menangkap seorang remaja berinisial UTD yang hendak melakukan transaksi narkoba.
Ia ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.50 Wib di tepi Jalan Kopiang Mandor.
“Dri hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 67,98 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, Senin (13/7/2026).
Ia sebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Kopiang.
Baca Juga:
- Transaksi Sabu di Tempat Biliar Ditangkap
- Polisi Grebek Mes Karyawan Sawit Tempat Transaksi Sabu 7,78 Gram
Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan. Saat itu, UTD diduga hendak melakukan transaksi narkotika di tepi Jalan Kopiang,” jelasnya.
Namun, gerak-geriknya telah lebih dahulu terpantau oleh petugas sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sesuai prosedur, petugas kemudian menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan pelaku.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.(tmB)













