Description

Empat Prinsip di Kovensi Hak Anak

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat membuka pelatihan konvensi hak anak bagi tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan pengampu pemenuhan hak anak, Selasa (4/10).
Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat membuka pelatihan konvensi hak anak bagi tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan pengampu pemenuhan hak anak, Selasa (4/10). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menilai wacana tentang anak tidak bisa terlepas dari Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebab konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional, termasuk Indonesia khususnya Kabupaten Sanggau memandang permasalahan yang dihadapi anak.

Yohanes Ontot menyebut ada empat prinsip yang terkandung dalam KHA, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pendapat anak yang harus dipenuhi.

“Empat prinsip ini harus kita pahami agar anak-anak kita mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang anak-anak kita. Saya berharap para peserta bisa mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga bisa membantu pemerintah menyampaikan ke masyarakat pentingnya memenuhi hak-hak anak,” harapnya saat membuka pelatihan konvensi hak anak bagi tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan pengampu pemenuhan hak anak, Selasa (4/10).

Baca Juga:

Narasumber dalam pelatihan tersebut yakni Sekretaris deputi pemenuhan hak anak Hendra Jamal dan analis kebijakan ahli madya pada asisten deputi perumusan kebijakan pemenuhan hak anak Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau Aloysius Yanto.

Kepala Dinsos P3AKB Sanggau yang juga Sekretaris Tim KLA Kabupaten Sanggau menyebutkan pelatihan KHA bertujuan menyediakan SDM yang terlatih dan memahami KHA secara utuh.

Agar dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA pada lingkup kerja dan profesi kita sehingga pelatihan ini dapat meningkatkan peserta prlatihan mengenai makna dan implementasi KHA kw dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

Aloysius menuturkan, peserta ini diikuti sekitar 30 orang yang merupakan anggota tim gugus tugas KLA, pengelola ruang bermain ramah anak (RBRA), tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, konselor, psikolog, kelompok keluarga balita, pengelola sanggar kreatifitas, penyelenggara program rute aman selamat sekolah (RASS). (pek)