Kayong Utara, BerkatnewsTV. Pemkab Kayong Utara mendaftarkan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam jaminan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sementara waktu berlaku hanya untuk para PTT yang SK Bupati saja, namun kedepan akan kita pikirkan juga untuk para honorer ikatan dinas baik di sekolahan maupun yang ada di rumah sakit,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani disela MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Rabu (9/2).
Baca Juga:
- Kantor Bupati Kayong Utara Nyaris Terbakar, Pegawai Berhamburan Keluar
- Bupati Kayong Utara Diganjar Penghargaan dari Kementerian LHK
Disebutkan Citra BPJS Ketenegakerjaan yang didaftarkan itu bertujuan untuk membantu meringankan beban sosial terutama di bidang kesehatan.
“Apabila karyawan mengalamai kecelakaan atau meninggal dunia pada saat bertugas bisa diklaim,” jelasnya.
Ia tegaskan Pemkab Kayong Utara tetap berkomitmen dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat dikarenakan setiap orang berhak atas jaminan sosial kesehatan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.(jap/tmB)