Pontianak, BerkatnewsTV. Narkotika jenis sabu seberat 11.105,92 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.047 butir dengan berat 2.046,63 gram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Narkotika tersebut hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar di tiga tempat berbeda.
Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai yakni di perempatan lampu merah Jalan Gusti Situt Mahmud Pontianak Utara dengan berat total 903,19 gram.
Dari kasus ini dua orang tersangka sebagai kurir berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
Sedangkan di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjung Pura dengan sabu seberat 2,019 kg dan ekstasi 5.050 butir pada Senin (8/11) lalu dengan satu orang tersangka warga Pontianak.
Serta hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan yakni di di Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas sektor kiri Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) pada Minggu (31/10) lalu dengan berat 8,169 kg dengan satu orang warga Sambas.
Baca Juga:
- Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan di Asrama Mahasiswa FK Untan
- Dua Wanita Ditangkap, Napi Rutan Mempawah Kendalikan Sabu Malaysia
“Ada empat orang tersangka yang diamankan dari tiga kasus ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, saat pemusnahan Jumat (19/11).
Selain itu tambah Yohanes, juga disita dari para tersangka aset uang senilai Rp2.850.961.500, yang ditelusuri bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia tegaskan pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhenti hingga sampai para Bandar atau pemilik modalnya benar-benar tidak bisa berusaha lagi.
“Sebab hal yang percuma ketika kita memberantas narkoba tidak diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka di Lapas masih punya uang untuk melakukan perdagangan lagi,” terangnya.
Dalam kasus ini disebutkan Yohanes ada empat laporan polisi. 1 kasus sudah tahap II, 2 kasus tahap I dan 1 kasus masih dalam proses.(tmB)