Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan BNN Kalbar dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,02 kg.
Empat orang ditangkap terdiri dari dua wanita berinisial Ha dan NL serta dua orang pria berinisial Go dan HS. HS adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Mempawah selaku pengendali sindikat narkoba ini.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Ha yang telah diintai sejak dari Desa Segumun Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau pada Minggu (6/6).
Ia terus dibuntuti petugas hingga ke rumahnya di Pontianak Utara. Setiba di rumah, wanita ini tak berkutik ditangkap petugas yang menemukan sabu bertuliskan AAA yang dibungkus menggunakan plastik aluminium foil warna hijau bertuliskan GUANYINWANG dalam jaketnya.
Pengakuan Na, ia disuruh oleh NL dengan upah Rp15 juta namun sudah dipanjar Rp5 juta. Ternyata siang itu, Na sudah janjian dengan NL yang akan mengambil sabu tersebut.
Selang sejam kemudian, NL tiba di rumah Na. Namun wanita itu tak menduga petugas telah menunggunya. Ia pun tak berkutik begitu ditangkap.
Baca Juga:
- Lagi, Penyelundupan Narkoba 10,7 Kg di Hutan Perbatasan Digagalkan
- Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
NL mengaku mendapat perintah dari HS yang ada di dalam Rutan Mempawah. Waktu bersamaan, HS yang sedang berada di rutan video call dengan NL agar membawa sabu ke depan kuburan Tanjung Hilir Pontianak Timur karena akan ada yang mengambilnya.
NL pun kemudian membawa sabu tersebut ke lokasi yang disepakati dengan HS. Ternyata yang datang Go orang suruhan HS agar barang haram itu diserahkan ke BW sang pemilik sabu, yang telah menjadi DPO petugas.
“Setelah menangkap ketiga orang ini, petugas menuju Rutan Mempawah untuk menangkap HS,” kata Kabid Berantas BNN Kalbar Ade Yana Surpriyana, Rabu (16/6) disela pemusnahan narkoba.
Hasil pengungkapan kasus ini tambah Yana, telah disita sabu dengan bruto sekitar 1.016,9 gram yang diberi kode A. Kemudian uang tunai lebih dari Rp41 juta.
Narkoba tersebut dimusnahkan oleh tim disaksikan para tersangka yang bakal dikenakan hukuman penjara.(wes/tmB)