Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah Kota Pontianak telah mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp8 miliar di tahun 2020 ini.
PBI adalah BPJS kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Namun ada juga yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Anggaran itu bersumber dari APBD Pontianak Tahun Anggaran 2020,” ungkap Wali kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai paripurna pengesahan lima raperda, Kamis (23/1).
Besarnya anggaran Rp8 miliar tersebut seiring naiknya iuran BPJS yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga terpaksa APBD menyesuaikan kenaikan tersebut.
PBI ini disebutkan Edi, diprioritaskan bagi masyarakat miskin Kota Pontianak yang tidak tercover BPJS mandiri. Sehingga masyarakat miskin yang tidak mampu membayar BPJS iurannya dibayarkan oleh pemerintah seperti yang diamanatkan dalam UU SJSN.
Menurut Edi, adanya PBI diharapkan kualitas hidup masyarakat meningkat. Dengan peningkatan itu maka masyarakat yang sakit akan semakin berkurang.
Seperti diketahui pada tahun 2019 lalu, tercatat warga miskin Pontianak yang terdaftar sebagai PBI lebih dari 100 ribu jiwa. 91.751 jiwa merupakan PBI Pusat yang iurannya ditanggung dari APBN. Sedangkan 18 ribu jiwa lebih PBI Daerah yang iurannya ditanggung dari APBD Kota Pontianak.(jim/fan)