Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 558 peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) di Sanggau mengajukan turun kelas.
“Jumlah tersebut terjadi selama periode Desember 2019 sampai dengan 7 Januari 2020,” ungkap Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sanggau, Dian, Rabu (8/1).
Hal itu ia sebutkan lantaran dipicu kesanggupan membayar masyarakat atas penyesuaian iuran per 1 Januari 2020.
Saat ini, iuran BPJS mandiri sebelumnya untuk kelas 3 sebesar Rp25.500 menjadi Rp42.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Pekerja penerima Upah Badan Usaha, batas atasnya naik sebelumnya Rp8 juta menjadi Rp12 juta, itu batas bawahnya UMK.
“Sebenarnya, sebelum adanya penyesuaian iuran juga terdapat peserta yang turun kelas. namun kali ini bisa jadi dipicu oleh faktor penyesuaian iuran, sehingga masyarakat sadar dan memutuskan sendiri untuk besaran iuran yang sanggup ia bayarkan setiap bulannya. akan tetapi jika kita kalkulasikan dari seluruh jumlah peserta segmen PBPU yang turun kelas saat ini hanya 1,18 persen dari total seluruh peserta PBPU Sanggau 47.064 peserta,” ungkapnya
Guna mempermudah peserta yang masih ingin melakukan turun kelas, BPJS Kesehatan memberikan program “Praktis” (Perubahan Kelas Tidak Sulit) selama periode 9 Desember – 30 April 2020.
Dimana terdapat 4 cara diantaranya melalui Mobile Customer Servis (MCS), Call Centre 1500400, aplikasi Mobile JKN, dan terakhir datang langsung kekantor BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dian pun mengimbau peserta PBPU/Mandiri tetap aktif membayar iurannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar kartu tetap aktif dan dapat digunakan setiap saat. (pek)