Singkawang, BerkatnewsTV. Narkoba jenis sabu seberat 323,43 gram dari perbatasan RI – Malaysia nyaris beredar di Kota Singkawang.
Namun beruntung, aparat kepolisian Polres Singkawang telah mencium rencana tersebut hingga akhirnya berhasil digagalkan pada Rabu (30/10).
Si pelaku yakni PDS warga Perum Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah tak berkutik saat ditangkap di Jalan Perwira Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Barat sebelum sempat mengedarkannya.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi mengungkapkan pengungkapan tersebut setelah adanya laporan masyarakat bahwa tersangka sedang membawa sabu dari Jagoibabang Kabupaten Bengkayang ke Kota Singkawang.
“Sekitar pukul 18.30 anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya Jumat (1/11) saat konfrensi pers di Mapolres Singkawang.
Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut di simpan di salah satu kost yang tak jauh dari lokasi penggrebekan.
“Polisi langsung melakukan penggeledahan di kost yang telah di tempatnya selama 3 hari. Dan berhasil mengamankan barang bukti 323,43 gram diduga Sabu yang disimpan dalam tas,” bebernya.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Singkawang berikut barang bukti lainnya.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, PDS mengaku sebagai kurir disuruh oleh seseorang mengambil barang haram tersebut dari Jagoibabang untuk diantar kepada seseorang di Singkawang.
“Saya tidak tahu hanya disuruh mengambil dari Jagoi. Nantinya akan menunggu perintah selanjutnya,” kilahnya.
Ia pun mendapatkan imbalan Rp6 juta dari orang yang menyuruh. Namun baru dipanjar Rp3 juta.(mzr)