Sanggau, BerkatnewsTV. Empat OPD di lingkungan Pemkab Sanggau menanda tangani perjanjian kerjasama atau MoU hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (12/9).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan sebagai Jaksa pengacara negara, MoU diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi Pemerintah, BUMD maupun masyarakat pada umumnya.
“MoU ini merupakan wujud nyata dan peran serta Kejaksaan Negeri Sanggau dalam meningkatkan peran dan fungsi ke dua lembaga dalam rangka memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional,” jelasnya.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan, dari 43 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sanggau, baru empat OPD yang hari ini melakukan kerjasama.
OPD tersebut adalah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (Dishangpang Hortikan), Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPC TRP), Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air dan Dinas Kesehatan.
“MoU besarnya sudah saya lakukan dengan pak Kajari, dan hari ini adalah kerjasama khususnya yang dilakukan masing – masing OPD,” kata Bupati.
“Saya lihat masih banyak yang belum. Harusnya kerjasama ini harus kalian (OPD) respon sesuai tupoksi. Contoh, aset negara, saya sudah bilang pak Kajari untuk aset saya akan buat khusus MoU nya,” ujar PH sapaan akrabnya.
Kerjasama antara Pemkab Sanggau dengan Kejaksaan dikatakan Bupati sudah berlangsung lama. Akan tetapi kerjasama dimaksud bupati baru sebatas TP4D.
“Tapi untuk kerjasamanya dibidang Datun baru kita mulai tahun ini,” pungkasnya.(dra)