loading=

116.448 KIA di Sintang Rampung Tahun 2021

Sintang, BerkatnewsTV. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sintang bakal merampungkan jatah Kartu Identitas Anak (KIA) pada 3 tahun mendatang dimulai dari 2 Juli 2019.

“Pemerintah pusat telah memberlakukan KIA sejak tahun 2016 lalu. hal itu sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA. Di Sintang sendiri sudah dilaunching waktu lalu,” kata Kepala Disdukcapil Sintang Sy.M.Taufik, Senin (15/7).

Sampai saat ini pihaknya telah mencetak KIA sebanyak 155 keping meski yang harus diterbitkan 116.448 ribu jiwa usia anak dari 0-17 tahun.

Rincian jumlah tersebut diantaranya usia 0-5 tahun Laki – Laki berjumlah 15.619 anak dan perempuan 14.834 anak.

Untuk usia 5-16 tahun Laki-laki berjumlah 44.228 dan Perempuan 41.770 anak dengan demikian jumlah total 116.448 anak dari jumlah rincian Laki – laki 59-847 anak ditambah perempuan 56.601 anak.

Untuk mencapai jumlah tersebut bakal memakan waktu hingga 3 tahun kedepan yakni tahun 2021, mendatang ,mengingat kata Taufik jika tahun 2019 ini saja pihaknyanya tak mampu mengejar dari angka yang ditentukan tersebut.

“Kita kejar mudah – mudah tahun 2021 mendatang dapat terkejut dan terkafer,” ucapnya.

Syarat utama pembuatan KIA yakni fotokopi akta lahir anak dan menunjukkan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua. Untuk usia 0-5 tahun belum menggunakan pas foto sementara usia 6-17 tahun menggunakan pas foto.

“Ini semua gratis, tidak dipungut bayaran apa pun,” pungkasnya.(sus)