Kekurangan Surat Suara Pilpres di Lima TPS, Bawaslu Sintang Putuskan Pemilu Lanjutan

Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus Ancis

Sintang, BerkatnewsTV. Bawaslu Sintang memutuskan lima TPS yang terjadi kekurangan surat suara pilpres dilakukan pemilu lanjutan.

Kekurangan surat suara pilpres itu terjadi di dua kecamatan yakni Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.

Di Kecamatan Kayan Hulu terjadi di TPS 001 Desa Nanga Payak, TPS 002 Desa Tanjug Miru dan TPS 003 Desa Nanga Tonggoi. Sedangkan di Kecamatan Kayan Hilir terjadi di TPS 03 dan TPS 04 Desa Jaya Sakti.

Peristiwa itu diketahui ketika kotak surat suara yang masih tersegel akan dibuka petugas KPPS setempat sesaat sebelum pencoblosan akan dimulai.

Bawaslu Sintang langsung melakukan pemeriksaan acara cepat. Sidang tersebut melibatkan pihak KPU pada Kamis (18/4) siang.

Dari hasil pemeriksaan acara cepat itu, diputuskan bahwa lima TPS tersebut akan melaksanakan pemilu lanjutan khusus untuk Pilpres.

Ketua Bawaslu Sintang, Fransiskus Ancis mengatakan, KPU berserta jajarannya tentu telah mendapatkan informasi yang cukup dan akurat terkait kasus ini, begitu juga dengan pihaknya. Maka dari itu, pihaknya langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU.

“Kita dapat informasi ini, Rabu (17/4) sekira pukul 10.00 WIB. Nah setelah koordinasi dan kumunikasi tersebut dilakukan, makanya diadakanlah pemeriksaan acara cepat yang kita laksanakan hari ini,” katanya.

Ancis sebutka pada acara cepat tersebut, apakah diperlukan pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan, regulasi itu harus atas dasar keputusan Bawaslu. Sehingga putusan acara cepat dari pihak Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera melakukan pemungutan suara lanjutan.

Menurut Ancis, kejadian ini merupakan kelemahan atau kelalaian pada waktu pengisian atau pelaksanaan packing surat suara yang dilakukan.

“Terkait dengan pengepakan, itu memang di KPU, pengawasan juga dilakukan Bawaslu. Tapi bagaimana surat suara itu jadi tidak ada, bisa dikatakan ini kelemahan atau kelalaian. Karena saya pastikan, pada waktu pembukaan kotak suara, itu masih tersegel,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Sintang, Hazizah mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti apa pun hasil putusan dari Bawaslu.

Diakui Hazizah, bahwa sebenarnya pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur dalam proses pengepakan surat suara hingga pendistribusiannya. Maka dari itu, menurutnya persoalan ini di luar dugaannya.

“Jadi kasus ini memang di luar kemampuan kami, sehingga terjadi tidak adanya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS itu,” katanya.

Tentunya, kata Hazizah pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, yang diberi batas waktu 7 hari setelah pascakeputusan, untuk melakukan Pemilu lanjutan berdasarkan putusan Bawaslu, sementara dari PKPU maksimal 10 hari pasca temuan.

“Jadi nanti akan ada pengiriman atau pengadaan surat suara, jumlahnya seribu lembar. Sementara untuk 5 TPS tersebut, jumlah pemilih 634, surat suara yang akan kita siapkan DPT plus 2 persen jadi 649. Jadi masih mencukupilah,” jelasnya.

Disebutkan Hazizah, persoalan ini memang di luar kemampuan pihaknya karena sebelumnya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme. Bahkan pada saat dilakukan sortir, pengepakan, pengawalan dan pengawasan dilakukan dengan intensif.(sus)