loading=

Apin, Buronan Kejari Sanggau Ditangkap

Apin (baju putih) yang berhasil ditangkap oleh tim Kejari Sanggau tiba di Bandara Supadio sore tadi. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Kejaksaan Negeri Sanggau berhasil menangkap Hari Liewarnata alias Apin, terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Sanggau yang selama ini buron.

Apin ditangkap di Apartemen Central Park Adaline Tanjung Duren Selatan Grodol Petamburan Jakarta pada Rabu (6/2) siang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Iman Khilman dikonfirmasi membenarkan penangkapan Apin.

“Iya benar. Dia ditangkap sekitar pukul 17.55 wib. Tim yang memimpin Adityo Utomo selaku Jaksa Eksekutor ke Pontianak melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkapnya dikonfirmasi Rabu (6/2) malam.

Ditambahkan Iman, Tim bersama terpidana tiba di Bandara Supadio pukul 18.10 wib. Dan langsung ditahan di Lapas Klas IIA Pontianak.

Diketahui, Apin telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 lalu dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Saat itu Apin dalam status tahanan kota. Namun ternyata ia berusaha kabur. Pihak kejaksaan berusaha melakukan pendekatan kepada terpidana untuk menjalankan hukumannya melalui keluarga.

Akan tetapi justru Apin melarikan diri. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Sanggau menerbitkan Surat Cekal untuk Apin.

Yang pada akhirnya Apin berhasil ditangkap setelah beberapa bulan buron dari kejaran jaksa.(dra/rob)