Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Tayan Hilir, Kamis (25/10) sekitar pukul 03.30 Wib mengamankan satu unit mobil box warna hijau – putih KB 8175 SD yang kedapatan membawa kayu olahan.
Kayu olahan itu ditemukan dalam berbagai ukuran yakni 7 Cm X 7 Cm x 4 M sebanyak 175 keping, ukuran 6 Cm X 6 Cm X 4 M jenis meranti sebanyak 40 keping, 4 Cm X 6 Cm X 4 M sebanyak 64 keping dan 3 Cm X 5 Cm X 4 M kayu rimba campuran sebanyak 61 keping.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Waka Polres Kompol Dudung Setiawan, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP M. Aminuddin, Kapolsek Tayan Hilir dan Kapolsek Meliau saat press release di Mapolres Sanggau, Kamis (1/11).
Dikatakan Kapolres, mobil tersebut diamankan saat petugas menggelar razia di jalan Trans Kalimantan tepatnya akses jembatan kapuas tayan Dusun Piasak Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir.
Tiba – tiba, melintas mobil box KB 8175 SD. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 340 kayu olahan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Dari keterangan supir bahwa kayu tersebut milik Lenhu Khantu (37) yang diangkut dari Desa Langkar Kecamatan Balai Bekuak Kabupaten Ketapang dengan tujuan Pontianak.
“Barang bukti berikut supir kita amankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Selang dua hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 18 30 Wib, Polsek Meliau mengamankan satu unit mobil dum truck jenis mitsubishi KB 9081 GA bermuatan kayu olahan beragam jenis dan ukuran.
Truck tersebut diamankan petugas di jalan raya trans Kalimantan RT Pemasak Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau.
Kayu berjumlah 209 batang tersebut diamankan saat petugas menggelar razia di jalan Trans Kalimantan RT Pemasak Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau.
Saat razia itu, melintas satu unit mobil dum truck merek mitsubishi. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bak kendaraan ditemukan kayu olahan berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Keterangan supir, lanjut Kapolres, kayu tersebut milik Yulius Judin alias Rajut yang diangkut dari Dusun Tempurau Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang yang akan dibawa ke Dusun Ketanak Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau.
“Supir berikut barang bukti kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(dra)