Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bagi perangkat desa yang ingin maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) wajib mengundurkan diri.
Yakni perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
“Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ini juga harus diperkuat dengan formulir model BB.1,” tegas Ketua KPU Kubu Raya, Musa ditemui, Senin (27/8).
Menurut Musa memang umumnya perangkat desa itu mulai dari Kades, Sekdes, Kaur/Kasi, Kadus, RW,RT, maupun anggota BPD. Namun yang bisa menyatakan itu perangkat desa adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Kalau kami hanya mengacu pada PKPU Nomor 20 tahun 2018. Si bacaleg bisa melakukan perbaikan jika belum dilengkapi surat pengundurannya seperti yang ditentukan dalam tahapannya,” ucapnya.
Pada saat verifikasi berkas jika itu ditemukan maka si bacaleg statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). KPU pun memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun jika ternyata setelah tahapan perbaikan hingga DCS masih juga diabaikan maka si bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka ia akan gugur mengikuti pileg.
“Sampai hari ini kami baru menerima satu laporan dari Panwas bahwa ada satu bacaleg yang ternyata statusnya kepala dusun. Dia ikut di dapil Sui Raya 2,” terangnya.
Yang bersangkutan dikatakan Musa statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jika tidak mengundurkan diri sebagai perangkat desa.
“Sampai penetapan DCT maka yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan perbaikan karena sudah jelas melakukan pelanggaran yaitu manipulasi data. Dan bacaleg itu tidak bisa digantikan yang lain. Kolom pada nomor urut tersebut dikosongkan,” pungkasnya.(rob)