Kubu Raya, BerkatnewsTV. Telah menjadi tanggung jawab kepala dinas untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih jika bawahannya berpolitik praktis atau ikut maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Jadi tugas dan tanggung jawab penuh ada di atasan (kepala dinas), apakah bawahannya telah melakukan pelanggaran terutama kaitan dengan UU Pemilu dan UU ASN,” jelas Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi ditemui Sabtu (21/7).
Tahapan selanjutnya kata Kusyadi, jika ditemukan adanya pelanggaran maka disampaikan ke BKPSDM. Di sini akan dikaji pelanggarannya.
“Kemudian akan kami bawa ke dalam sidang Bapedispeg. Hasil sidang itu lah akan ditentukan keputusan dan sanksinya,” terangnya.
Sanksi yang diterapkan disebutkan Kusyadi melihat dari jenis pelanggarannya. Apakah berat, sedang atau ringan.
“Kalau ternyata pelanggaran displin berat, maka jika dia pejabat akan diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan kepangkatannya,” tuturnya.
Namun ditegaskan Kusyadi ternyata ASN itu diam-diam sudah memiliki kartu anggota parpol tertentu maka sudah dipastikan dipecat atau diberhentikan.(rob)