Kubu Raya, BerkatnewsTV. Panwaslu memberikan catatan penting kepada KPU dan jajarannya hingga tingkat KPPS setelah melihat hasil penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar maupun Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang dibacakan PPK dalam rapat pleno, Kamis (5/7).
Tiga catatan penting yang menjadi sorotan itu disebutkan anggota Panwaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah yaitu terkait jumlah suara tidak sah, pemilih DPTb (tambahan) yang menggunakan e-KTP saat mencoblos dan penyandang disabilitas.
Untuk jumlah suara tidak sah pada Pilkada Gubernur dan Wagub Kalbar sebanyak 10.957 suara dan di Pilkada Bupati dan Wabup Kubu Raya sebanyak 12.187 sehingga total sebanyak 23.144 suara.
“Ini sangat banyak jumlahnya. Pasti ada indikator-indikatornya,” ucapnya.
Uray belum dapat tahu persis penyebabnya sehingga jumlah suara tidak sah ini bisa banyak. Apakah kurang sosialiasi atau hal lainya.
“Yang jelas seluruh elemen untuk lebih pro aktif termasuk parpol memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar ini tidak terjadi di pileg dan pilpres mendatang sehingga pemilih tidak kehilangan suaranya dikarenakan surat suaranya tidak sah,” tuturnya.
Begitu pula dengan DPTb di Pilkada Gubernur dan Wagub Kalbar berjumlah 8.576 pemilih. Ini dikarenakan mereka belum tercoklit oleh KPU sehingga tidak masuk dalam DPT.
“Kami berharap KPU dapat memasukan lagi DPTb ini di DPT Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang. Sehingga nantinya mereka tidak lagi menggunakan e-KTP karena agenda 2019 sudah depan mata,” ia mengingatkan.
Terkait penyandang disabilitas tercatat sebanyak 266 pemilih namun yang menggunakan hak pilihnya 264 pemilih. Menurut Uray kelengkapan mereka untuk menggunakan hak pilihnya mesti diperhatikan.
“Karena tidak menutup kemungkinan jumlah mereka akan bertambah di Pileg dan Pilpres mendatang. Sebab, kami juga sudah diingatkan oleh Komnas HAM agar penyandang disabilitas tetap mendapat tempat,” terangnya.(rob)