loading=

Uji Coba Pengaturan Kendaraan Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I Diperpanjang

Uji Coba Pengaturan Kendaraan Lewat Duplikasi Jembatan Kapuas I Diperpanjang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan yang melewati Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan yang melewati Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang.

Menurut Gubernur Kalbar, Ria Norsan, pengaturan lalu lintas tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk meningkatkan kelancaran dan kenyamanan mobilitas warga, terutama di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II.

“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya usai meninjau pelaksaanaan uji coba pada Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, pengaturan akses yang diterapkan selama masa uji coba dinilai membantu mengurangi penumpukan kendaraan.

Norsan menambahkan pengaturan akses selama uji coba tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pengaturan ini difokuskan pada skema akses kendaraan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Baca Juga:

Norsan menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan arah pergerakan kendaraan sesuai skema yang diuji cobakan. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan dan kondisi struktur jembatan.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan secara permanen. Dalam waktu dekat, rapat koordinasi akan digelar bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.

“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya.

Usulkan Jalur Alternatif

Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, turut menyampaikan usulan pembukaan jalur alternatif untuk mendukung mobilitas masyarakat dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, serta warga yang memasuki Kota Pontianak.

Usulan tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan bersama pihak terkait guna mencari skema pengaturan lalu lintas yang efektif dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya, tertanggal 1 April 2026.

Kebijakan tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan jenis dan waktu tertentu, sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.(rob)