Bali, BerkatnewsTV. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital harus berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.
Hal tersebut disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.
Supratman menjelaskan bahwa karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara instan hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Situasi ini menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan karya, distribusi, dan pemanfaatannya secara komersial tetap menghormati hak pihak yang menghasilkan karya tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, dan akses masyarakat terhadap informasi yang akurat serta tepercaya.
“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjut Supratman.
Baca Juga:
- Dewan Pers Memberikan Masukan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
- Protokol Jakarta Sepakati Regulasi Hak Cipta Karya Jurnalistik
Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yaitu transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Upaya ini diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Pembagian Royalti Karya Jurnalistik Masih Timpang
Sementara itu dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.
Ia menilai bahwa platform digital memperoleh manfaat besar dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan yang dihasilkan melalui distribusi konten, sedangkan jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu mendapatkan bagian nilai ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komarudin.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme. Jika karya jurnalistik tidak memiliki fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi juga dapat terdampak.
Komaruddin turut menyoroti penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
“Teknologi AI dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun,” pungkasnya.(tmB)













