Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan melihat kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah atau bahkan tanpa nomor polisi.
Menurut Krisantus, hal ini berdampak terhadap hilangnya potensi penerimaan pajak dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Mereka menggunakan jalan kita, mengonsumsi BBM di Kalbar, tetapi pajaknya dibayarkan ke daerah lain,” kata Krisantus.
Ia sebutkan Pemprov Kalbar akan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar untuk melakukan razia dan penertiban terhadap kendaraan pelat luar Kalbar.
“Kebijakan ini juga diarahkan kepada showroom kendaraan bekas yang masih menggunakan pelat luar daerah agar segera melakukan balik nama ke pelat KB,” tegasnya.
Krisantus sebutkan langkah ini dilakukan melalui pemetaan kendaraan non-plat KB serta imbauan untuk melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
Selain itu Krisantus juga mendorong optimalisasi penerimaan PBBKB dengan mengimbau perusahaan agar melakukan pembelian bahan bakar melalui penyalur resmi yang terdaftar di Bapenda Kalbar.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kontribusi pendapatan daerah dapat tercatat secara optimal,” tegasnya.
Baca Juga:
Krisantus pun mendorong DPRD Kalbar untuk membentuk Pansus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar.
“Saya mendorong DPRD membentuk Panitia Khusus untuk menertibkan kendaraan berpelat luar agar memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
BPKP Dorong ETLE
BPKP Kalimantan Barat sebelumnya telah mendorong penguatan basis pajak daerah dengan menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah.
BPKP Kalimantan Barat juga menekankan pentingnya inovasi pemungutan pendapatan daerah, seperti dengan penguatan intelijen pajak (tax intelligence) dan optimalisasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk mendeteksi potensi pajak daerah yang selama ini tidak terserap.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, menyoroti fenomena di wilayah perbatasan yang disebut fuel tourism. Hal ini terjadi saat warga Indonesia di perbatasan menggunakan kendaraan berpelat nomor Malaysia untuk beroperasi di wilayah Indonesia, tetapi mengisi bahan bakarnya di negara Malaysia.
“Kendaraan-kendaraan ini memanfaatkan infrastruktur jalan di Indonesia, tetapi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) justru mengalir ke Malaysia karena mereka mengisi BBM di Malaysia yang harganya lebih murah,” ujarnya.
BPKP Kalimantan Barat juga mendorong implementasi tilang elektronik di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Sebab, data mengungkapkan penerapan tilang elektronik di Kota Pontianak pada 5 titik strategis mampu meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen.(rob)













