loading=

Puluhan Tahun Kawin Akhirnya Pasutri Ini Resmi Tercatat

Puluhan Tahun Kawin Akhirnya Pasutri Ini Resmi Tercatat
Puluhan tahun menjalani ikatan perkawinan, pasangan suami istri (pasutri) Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin serta Bong Atong dan Fui Lie Cin akhirnya merasa lega karena sudah tercatat secara resmi di administrasi negara saat perkawinan kolektif pada Kamis (17/9/2026). Foto: berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Puluhan tahun menjalani ikatan perkawinan, pasangan suami istri (pasutri) Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin akhirnya merasa lega karena sudah tercatat secara resmi di administrasi negara.

Pasutri ini telah mendapatkan buku akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kamis (17/9/2026) saat perkawinan kolektif umat Buddha di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

Kebahagiaan yang telah ditunggu – tunggu selama puluhan tahun itu tak dapat disembunyikan oleh keduanya. Rasa haru dan bahagia bercampur di wajah keduanya.

“Sudah 35 tahun kami kawin. Hari ini baru tercatat secara resmi,” kata Then Tjin Syien.

Then Tjin Syien dan Lie Jun Tjin merupakan satu dari pasangan yang memanfaatkan program pencatatan perkawinan gratis yang digagas melalui kolaborasi DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Hari itu terasa semakin istimewa, anak mereka, David Apriliyanto juga mencatatkan perkawinannya bersama Wanita pilihannya yakni Novita.

Baca Juga:

Bagi pasangan itu, dokumen tersebut bukan sekadar selembar akta.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPD Magabutri Kalimantan Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kemenag Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Perkawinan kami yang sudah berusia 35 tahun akhirnya tercatat secara resmi. Kami sangat bahagia,” ujarnya.

Kebahagiaan serupa dirasakan Bong Atong dan Fui Lie Cin. Tiga puluh tahun menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri, baru kali ini status perkawinan mereka tercatat secara administratif oleh negara.

“Kami sudah kawin 30 tahun. Baru hari ini tercatat secara administratif di Catatan Sipil. Semua ini berkat kerja sama Kemenag, Dukcapil dan DPD Magabutri. Terima kasih banyak,” kata Bong.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis mengatakan pencatatan perkawinan bukan semata urusan administrasi.

“Pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi kepastian hukum bapak ibu,” jelasnya.(tmB)