loading=

Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala dan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadang Hindayana bersama dua orang mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya ditetapkan tersangka korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/6/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Jakarta, BerkatnewsTV. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya ditetapkan tersangka korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka ketiganya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) kemarin.

“Bahwa berdasarkan serangkaian penyidikan dan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola program MBG,”” jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konfrensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 29 Mei 2026 prihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola program MBG pada BGN tahun 2025 – 2026.

“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan tiga orang saksi atas nama DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik menemukan sejumlah dugaan unsur korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan triliunan rupiah pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN)) sepanjang tahun 2025 dan 2026.

Baca Juga:

“Bahwa dalam perkara tersebut telah merugikan keuangan negara. Dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

Mulai dari pagi hingga siang tadi, Tim Penyidik Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN.

Dadang Dicopot Digantikan Nanik

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers tentang pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama dua orang Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di ruang sidang kabinet Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (2/6/2026).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang pun diangkat menjadi Kepala BGN baru menggantikan Dadan Hindayana.

Nanik lahir 3 Januari 1968 adalah seorang wartawati dan politikus Indonesia kelahiran Madiun, Jawa Timur. Ia memulai karier sebagai wartawati dari Tabloid Bangkit.

Pada 17 September 2025, ia diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sekaligus diberhentikannya dari jabatan Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.(tmB)