loading=

Terungkap Penyebab Laka Maut di Trans Kalimantan

Terungkap Penyebab Laka Maut di Trans Kalimantan
Polres Kubu Raya telah mengungkap kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Korek, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (10/4/2026) berdasarkan hasil olah TKP. Foto: ist/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya telah mengungkap kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk dan sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Korek, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB dan mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU J. Effendhy Kusuma melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kronologis kejadian diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi.

“Truk dengan nomor polisi KB 8212 SE yang dikemudikan oleh WB (22) melaju dari arah Sanggau menuju Pontianak. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi truk tersebut berupaya mendahului kendaraan truk lain yang berada di depannya dan belum diketahui identitasnya,” terang Ade, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:

Namun, pada saat bersamaan, dari sisi kanan muncul sepeda motor dengan nomor polisi KB 2400 VR yang dikendarai oleh JA (19) dan berboncengan dengan MY (25). Keduanya diketahui juga berusaha mendahului truk KB 8212 SE.

“Setelah sepeda motor berhasil mendahului truk tersebut, pengendara diduga kehilangan keseimbangan hingga terjatuh. Nahas, pada saat bersamaan, truk yang dikemudikan WB tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, JA mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis intensif di RSAD Kartika Husada. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, penumpang sepeda motor, MY, mengalami luka ringan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan beserta pengemudi truk telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat hendak mendahului kendaraan lain, guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa.(tmB)

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Biadab dan bejat cocok dilekatkan kepada DD (35) yang telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah terjadi sebanyak dua kali.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban yang terpukul atas kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan DD. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” tegasnya Senin (13/4/2026).

Ade menegaskan kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.

“Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).” ungkapnya

“Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak.” tegasnya.(tmB)