Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Menengah (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan Alqadrie mengatakan, terkait izin pendirian pasar modern seperti Indomaret ataupun Alfamart merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi. Tentu dasarnya adalah adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Jadi soal warga atau pedagang setuju atau tidak, yang lebih tahu pihak desa dan kecamatan,” ujar dia.
Anggota DPRD Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro mengatakan, apa yang menjadi kekhawatiran para pedagang kecil di desa sudah dirasakan para pedagang di kabupaten.
“Karena dengan kehadiran bisnis waralaba yang sudah tersebar di seluruh Indonesia tentunya tidak mampu disaingi oleh pedagang kecil. Keberadaannya dalam kota kabupaten juga harus dibatasi sehingga tidak mematikan usaha kecil,”pungkasnya.
Konggo mengingatkan, DPM-PTSP harus teliti sebelum mengeluarkan izin usaha toko modern tersebut.
“Kita tidak ingin keberadaan toko modern seperti Indomaret ini melanggar aturan. Dan yang tak kalah penting adalah bagaimana melindungi usaha kecil,” katanya.(dra)













